Jumat, 31 Mei 2013

STRUKTUR ORGANISASI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

STRUKTUR ORGANISASI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI

image

Usulan Calon Mustahiq Penerima Zakat

Sesuai dengan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Nomor : Kd .03.13-b /4/ PP.00/ / 2012 Bukittinggi, Maret 2013 H a l : Pengantar  Kepada Yth. Bapak Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bukittinggi mengusulkan data guru dan pegawai honorer calon mustahiq penerima zakat dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bukittinggi Tahun 2013  sebagaimana terlampir sebanyak:

Rabu, 29 Mei 2013

Sosialisasi BOS dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi Tahun 2013

  1. Juknis BOS MTs Negeri disini
  2. Juknis BOS MTs Negeri disini
  3. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 14 IPB/2011 tentang PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) LlNGKUP KEMENTERIAN AGAMA disini
  4. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 19 /PB/2013 tentang Tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban anggaran belanja negara disini
  5. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190 /PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA disini

bos2

PROPOSAL LAYANAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI BOS

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI

Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agama

Unit eselon I : Ditjen Pendidikan Islam

Program : Layanan manajemen dan Administrasi BOS

Hasil : Tersalurnya dana Bantuan Operasional Sekolah

Satker : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kegiatan : Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Indikator Kinerja Kegiatan : Dilakukan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Terlaksananya Rapat-rapat Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Volume : 1 (satu) kegiatanbos1

A. Latar Belakang

1. Dasar Hukum

a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;

b. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional;

c. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1998;

d. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menegah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1998;

e. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan

f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/u/2002 Tenteng Dewan Pendidikan Nasional Dan Komite Sekolah;

g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Tenteng Buku teks Pelajaran;

h. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 Tenteng Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahundan Pemberantasan Buta Aksara;

i. Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama RI;

j. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama;

2. Gambaran Umum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar . Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggu jawab Negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, dan Mi, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut sekaligus sebagai TIM Manajemen BOS Kota. Oleh sebab itu Kantor Kementerian Agama memerlukan Kegiatan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013 untuk memantau pelaksanaan kegiatan BOS di Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama tersebut.

B. Kegiatan yang Dilaksanakan

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan untuk pemantauan dan melakukan pengawasan pelaksanaan alokasi dana BOS di Madrasah di bawah lingkungan Kementerian Agama Kota Bukittinggi di antaranya:

1. Rapat-rapat

2. Sosialisasi (Peraturan, pelaksanaan, Pengelolaan BOS)

C. Maksud dan Tujuan

Secara umum dapat di gambarkan tujuan dari BOS adalah untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik di madrasah Negeri maupun Swasta sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah di karenakan tidak mempunyai biaya, namun secara khusus Safeguarding (TIM Manajemen BOS, Sosialisasi, Pendataan, Verivikasi dan Monev BOS) bertujuan untuk :

1. Rapat-rapat.

2. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Tim manajemen BOS Madrasah, tentang peraturan BOS, Pengelolaan BOS

D. Indikator Keluaran dan Keluaran

1. Rapat-rapat.

2. Sosilisasi BOS diharapkan agar TIM manajemen BOS madrasah Paham terhadap pelaksanaan BOS di madrasah.

E. Cara Pelaksanaan Kegiatan

1. Rapat-rapat.

2. Sosialisasi TIM manajemen BOS Kota akan mengundang seluruh TIM manajemen BOS madrasah melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata cara pelaksanaan BOS di madrasah.

F. Tempat Kegiatan

1. Rapat-Rapat dilaksanakan di Kantor Kemenag. Kota Bukittinggi

2. Sosialisasi dan Evaluasi dilaksanakan di Meeting room Nikita Hotel Bukittinggi

G. Pelaksana kegiatan

1. Rapat-rapat

2. Sosialisasi, Pendataan, Verifikasi data, Monev di laksankan oleh pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang tergabung kedalam TIM BOS Kota berjumlah 10 (Sepuluh) orang yang terdiri dari:

a. Pengarah

b. Penanggung jawab

c. Ketua

d. Wakil Ketua

e. Sekretaris

f. Bendahara

g. 4 (empat) orang anggota

3. Narasumber

Khusus untuk Sosialisasi Nara sumber direncanakan dari TIM BOS Propinsi dan BPKP atau unsur instansi terkait

4. Moderator Pengolah BOS Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

H. Penanggung jawab Kegiatan

Penanggung jawab kegiatan Safeguarding BOS ini adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi selaku TIM BOS Kota

I. Jadwal Kegiatan

Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi BOS pada Madrasah di laksanakan Tanggal 29 Mei 2013 dan Evaluasi diperuntukan Bulan Nopember 2013.

J. Biaya

Sumber dana kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi BOS ini adalah DIPA Kantor Kementerian Agama Kotra Bukittinggi kegiatan layanan Manajemen dan Administrasi BOS

Pembukaan Sosialisasi BOS Tahun 2013

Rabu, 29/5, telah dibuka acara sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI, MTs dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi oleh ari Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Drs. H. Khamidir.
Acara Sosialisasi BOS dilaksanaan Pada Hari Rabu, Tanggal 29 Mei 2013 di Meeting Room Kharisma Hotel, Jalan Sudirman Bukittinggi yang diikuti oleh 40 orang peserta teridiri dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Kaur TU, Komite dan Bendahara BOS Madrasah Negeri dan Swasta.
Kelapa Seksi Pendidikan Madrasah Ibuk Tri Andriani Djusair, S.Ag menyampaikan dalam laporannya selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi BOS Tahun 2013 sekaligus selaku Manajer Tim Manajemen BOS Kemenag Kota Bukittinggi bahwa acara ini dilatarbelakangi oleh berbagai macam hal diantaranya : begitu banyak masalah terdapat dalam pengelolaan BOS pada madrasah, terutama madrasah Swasta. Untuk meminimalisair masalah tersebut maka diadakannya sosialisasi ini dengan narasumber Tim Manajemen BOS Wilaayah Kemenag. Prov. Sumbar, Tim BPKP Prov. Sumbar, dan Tim KPPN Bukittnggi yang direncanakan dengan sistem diskusi panel.
Materi yang disampaikan oleh narasumber diantaranya :
  1. Kebijakan Kementerian Agama Tentang BOS oleh Tim Manajemen BOS Wilayah Kemenag Sumbar
  2. Penggunaan Dana BOS MI, MTs dan MA serta cara pelaporannya oleh Tim BPKP Prov. Sumbar.
  3. Proses Pencairan Dana BOS MI, MTs dan MA Oleh Tim KPPN Bukittinggi.
Selanjutnya Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Drs. H. Khamidir membuka acara Sosialisasi secara resmi dan memberikan arahan kepada peserta sosialisasi. Dalam arahanya Kasi Haji dan Umrah meyampaikan : Dana BOS itu bukan lah bantuan personality akan tetapi Dana BOS adalah bantuan operasional madarasah untuk meringankan biaya pendidikan orang tua wali murid.

Senin, 27 Mei 2013

PROPOSAL BANTUAN UNTUK PELAKSANAAN AJANG KOMPETISI SENI DAN OLAH RAGA ( AKSIOMA ) TINGKAT PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013

logo ksm 2013

  1. A. LATAR BELAKANG

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, kepribadian, seni olahraga dan lainnya.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tahun 2013 merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Kompetisi ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri.

Kompetisi atau lomba ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang seni dan olahraga, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20

Tahun 2003.

B. DASAR

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
  12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  13. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dt.I.I./5/PP.00/187/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) dan Kompetisi Sain Madrasah (KSM) tahun 2013;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 685 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Tingkat Nasional Tahun 2013.

C. TEMA

“Menumbuhkembangkan sikap sportif, kreatif/profesional dalam mewujudkan madrasah berprestasi”.”

D. TUJUAN KEGIATAN

  • Mengembangkan potensi dan kreativitas siswa.
  • Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.
  • Membangun budaya berkompetisi secara sehat, fair dan sportif.
  • Membangun citra madrasah sebagai basis pengembangan rohani, jasmani, skill dan intelektualitas.
  • Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri.
  • Menumbuhkembangkan kepercayaan diri siswa.
  • Terbangunnya rasa kebersamaan antar siswa madrasah secara nasional.

E. SASARAN

Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan siswa Madrasah Aliyah terbaik dalam bidang olahraga dan seni.

F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Provinsi Sumatera Barat ini direncanakan pada tanggal 18 – 21 Juni 2013 dengan rincian tempat pelaksanaan sebagai berikut :

  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
  • Asrama Haji Perupuk Tabing Padang
  • Komplek MAN 2 Padang
  • GOR H. Agus Salim Padang

G. CABANG YANG DI LOMBAKAN

No

Cabang Lomba

Offisial

Peserta

Pelatih/panitia

1

Atletik

3 orang

10 orang

1 orang

2

Bulutangkis

3 orang

8 orang

1 orang

3

Tenis Meja

3 orang

8 orang

1 orang

4

MTQ

1 orang

4 orang

1 orang

5

Pidato B. Indonesia

1 orang

2 orang

1 orang

6

Pidato B. Arab

1 orang

2 orang

1 orang

7

Pidato B. Inggris

1 orang

2 orang

1 orang

8

Kaligrafi

1 orang

2 orang

1 orang

 

Jumlah

14 orang

38 orang

8 orang

Jumlah kontingen kota Bukittinggi seluruhnya sebanyak 60 orang.

Berkaitan dengan itu kami mohonkan Sdr menjadi sponsor dan berpartisipasi dalam iven tersebut baik berupa moril maupun materil dengan rincian Biaya sbb:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Biaya konsumsi, akomodasi peserta selama 4 hari ditanggung oleh DIPA ( Daftar Isian Pengunaan Anggaran ) Kementerian Agama Kota Bukittinggi th 2013.

Demikian Proposal ini kami ajukan dengan harapan Sdr dapat Mengabulkannya , atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Bukittinggi, Mei 2013

Kepala Kantor Kementerian Agama

Kota Bukittinggi

H.M.NUR MA

NIP 197010101997031006

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga (AKSIOMA) 2013

Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Salah satu faktor kunci untuk mengembangkan potensi peserta didik baik pada bidang pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, bahasa, dan kecakapan, hidup lainnya, perlu ada upaya maksimal baik melalui proses pembelajaran yang bermutu maupun latihan-latihan yang kontinue dan komprehensif. Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat dijadikan ajang untuk mengembangkan potensi peserta didik pada bidang olahraga dan seni sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi siswa dan mutu madrasah.
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan panduan semua pihak agar setiap kegiatan dapat
dilaksanakan secara jujur, transparan dan sportif, sehingga tujuan dilaksanakan AKSIOMA tingkat Provinsi Sumatera Barat ini sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu “Menumbuhkembangkan sikap sportif, reatif/profesional dalam mewujudkan madrasah berprestasi”.
  1. Aksioma Tingkat Kota Bukittinggi
  2. Aksioma Tingkat Wilayah Prov. Sumbar : Pedoman Disini

Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2013

Kebijakan Pemerintah pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya p rcepatan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun belum sepenuhnya menjamin seluruh masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Program BOS yang telah dilaksanakan ternyata hanya mampu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat, tetapi tidak mampu untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan. Dalam kenyataannya, masih banyak siswa miskin yang tidak sanggup untuk melanjutkan pendidikannya karena harus mengeluarkan biaya individu berupa biaya transportasi, seragam, sepatu, buku tulis atau biaya lainnya yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS.
Untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang memiliki hambatan mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN menetapkan program “Bantuan Siswa Miskin “ (selanjutnya disebut Program BSM). Program BSM adalah program bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah serta Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, yang orangtuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Program BSM ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu dan menarik siswa miskin agar memperoleh akses layanan pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, serta mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Penyaluran dana Program BSM di madrasah dilakukan melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Madrasah Negeri dikirim langsung ke rekening siswa penerima dana Program BSM yang telah ditetapkan.

Minggu, 26 Mei 2013

Pedoman Kompetisi Sains Madrasah 2013

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahNya sehingga penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah tahun 2013dapat terwujud.
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2013 merupakan KSM yang kedua setelah menyelenggarakan KSM pertama pada tahun 2012 di Kota Bandung. KSM sebagai wadah untuk melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah dapat menjadi ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu
mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
  1. Tingkat Kota Bukittinggi Pedoman
  2. Tingkat Propinsi Sumbar Pedoman donwloud disini
  3. Tingkat Nasional