Andria Susanti, S.PdI


URAIAN TUGAS
Nama                         : Andria Susanti, S.PdI
NIP                            : 197604242009012003
Pangkat/Gol                : Penata Muda / III.a
Jabatan                      : Stat Seksi Pendidikan Madrasah
Unit Kerja                    : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

1.          Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi Pendidikan Madrasah  bidang kesiswaan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan agar pimpinan dapat menyusun  rencana Seksi Pendidikan Madrasah; dengan tahapan :
1.1.          Menginventarisir fasilitas Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan
1.2.         Menginventarisir alat pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan bidang kesiswaan
1.3.        Menginventarisir sumber sumber pendanaan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan
1.4.         Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan kepada pimpinan bidang kesiswaan
2.         Melaksanakan pemantauan (T) kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan secara priodik  sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.         Membuat jadwal pemantauan bidang kesiswaan
2.2.        Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim teknis bidang kesiswaan
2.3.       Mempelajari laporan dari tim teknis bidang kesiswaan
2.4.        Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang kesiswaan
2.5.        Membuat laporan hasil pemantauan bidang kesiswaan
3.        Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.        Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan bidang kesiswaan
3.2.       Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran bidang kesiswaan
3.3.       Membuat laporan hasil evaluasi  bidang kesiswaan
4.         Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan; dengan tahapan :
4.1.         Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang kesiswaan
4.2.        Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana teknis bidang kesiswaan
4.3.       Mengkonsultasikan laporan yang terkumpul dengan pimpinan bidang kesiswaan
4.4.        Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang kesiswaan
5.         Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang ; dengan tahapan :
5.1.         Menginventarisir permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan
5.2.        Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang kesiswaan
5.3.       Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan
6.        Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dengan tahapan :
6.1.        Membahas bahan laporan dengan atasan bidang kesiswaan
6.2.       Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang kesiswaan
6.3.       Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan bidang kesiswaan
6.4.       Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas bidang kesiswaan
7.         Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.         Mempelajari tugas
7.2.        Menjalankan tugas
7.3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar