URAIAN TUGAS
Nama : Andria Susanti, S.PdI
NIP : 197604242009012003
Pangkat/Gol : Penata Muda / III.a
Jabatan : Stat Seksi Pendidikan Madrasah
Unit Kerja : Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi
1.
Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi
Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan agar pimpinan dapat
menyusun rencana Seksi Pendidikan
Madrasah; dengan tahapan :
1.1.
Menginventarisir fasilitas Seksi
Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan
1.2.
Menginventarisir alat pelayanan
Seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan bidang kesiswaan
1.3.
Menginventarisir sumber sumber
pendanaan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan
1.4.
Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan
kepada pimpinan bidang kesiswaan
2.
Melaksanakan pemantauan (T) kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan secara
priodik sesuai jadwal yang telah
ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.
Membuat jadwal pemantauan bidang kesiswaan
2.2.
Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim
teknis bidang kesiswaan
2.3. Mempelajari laporan dari tim
teknis bidang kesiswaan
2.4.
Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang
kesiswaan
2.5.
Membuat laporan hasil pemantauan bidang kesiswaan
3.
Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah
bidang kesiswaan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah
dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.
Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum
dilaksanakan bidang kesiswaan
3.2. Menghitung jumlah serapan
penggunaan anggaran bidang kesiswaan
3.3. Membuat laporan hasil
evaluasi bidang kesiswaan
4.
Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan
Madrasah bidang kesiswaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan; dengan
tahapan :
4.1.
Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang
kesiswaan
4.2.
Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana
teknis bidang kesiswaan
4.3. Mengkonsultasikan laporan yang
terkumpul dengan pimpinan bidang kesiswaan
4.4.
Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang kesiswaan
5.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada
dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang ; dengan tahapan :
5.1.
Menginventarisir permasalahan
dalam pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan
5.2.
Mendiskusikan
kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang kesiswaan
5.3. Memberikan langkah-langkah
perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan
6.
Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di
lingkungan seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kesiswaan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang
akan datang; dengan tahapan :
6.1.
Membahas
bahan laporan dengan atasan bidang kesiswaan
6.2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang kesiswaan
6.3. Mengkonsultasikan konsep
laporan kepada atasan bidang kesiswaan
6.4. Memfinalisasi laporan
pelaksanaan tugas bidang kesiswaan
7.
Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh pimpinan
baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.
Mempelajari
tugas
7.2.
Menjalankan
tugas
7.3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar