Azril, S.Hi


URAIAN TUGAS
Nama                         : Azril, S.Hi, M.Pd
NIP                            : 198105142005011004
Pangkat/Gol                : Penata Muda Tk. I / III.b
Jabatan                      : Stat Seksi Pendidikan Madrasah
Unit Kerja                    : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

1.          Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi Pendidikan Madrasah  bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan agar pimpinan dapat menyusun  rencana Seksi Pendidikan Madrasah; dengan tahapan :
1.1.           Menginventarisir fasilitas Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
1.2.         Menginventarisir alat pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
1.3.         Menginventarisir sumber sumber pendanaan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
1.4.         Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan kepada pimpinan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.         Melaksanakan pemantauan (T) kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi secara priodik  sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.         Membuat jadwal pemantauan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.2.        Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim teknis bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.3.        Mempelajari laporan dari tim teknis bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.4.        Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.5.        Membuat laporan hasil pemantauan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
3.         Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.         Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
3.2.        Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
3.3.        Membuat laporan hasil evaluasi  bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.         Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan; dengan tahapan :
4.1.         Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.2.        Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana teknis bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.3.        Mengkonsultasikan laporan yang terkumpul dengan pimpinan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.4.        Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
5.         Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang ; dengan tahapan :
5.1.         Menginventarisir permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
5.2.        Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
5.3.        Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.         Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dengan tahapan :
6.1.         Membahas bahan laporan dengan atasan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.2.        Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.3.        Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.4.        Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
7.         Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.          Mempelajari tugas
7.2.        Menjalankan tugas
7.3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar