URAIAN TUGAS
Nama : Azril, S.Hi, M.Pd
NIP : 198105142005011004
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I / III.b
Jabatan : Stat Seksi Pendidikan Madrasah
Unit Kerja : Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi
1.
Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana,
peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
arahan pimpinan agar pimpinan dapat menyusun
rencana Seksi Pendidikan Madrasah; dengan tahapan :
1.1.
Menginventarisir fasilitas Seksi Pendidikan Madrasah
bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan
evaluasi
1.2.
Menginventarisir alat pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah
yang dibutuhkan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu,
supervisi dan evaluasi
1.3.
Menginventarisir sumber sumber pendanaan pelayanan Seksi
Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan
mutu, supervisi dan evaluasi
1.4.
Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan
kepada pimpinan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu,
supervisi dan evaluasi
2.
Melaksanakan pemantauan (T)
kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan,
tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi secara priodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai
bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.
Membuat jadwal pemantauan bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.2.
Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim
teknis bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi
dan evaluasi
2.3.
Mempelajari laporan dari tim teknis bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.4.
Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang
kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
2.5.
Membuat laporan hasil pemantauan bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
3.
Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi dengan cara
membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan
pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.
Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum
dilaksanakan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu,
supervisi dan evaluasi
3.2.
Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran
bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan
evaluasi
3.3.
Membuat laporan hasil evaluasi bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana,
peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.
Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan,
tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi sesuai dengan peraturan
yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan
pimpinan; dengan tahapan :
4.1.
Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang
kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
4.2.
Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana
teknis bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi
dan evaluasi
4.3.
Mengkonsultasikan laporan yang terkumpul dengan
pimpinan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu,
supervisi dan evaluasi
4.4.
Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
5.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana,
peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa
mendatang ; dengan tahapan :
5.1.
Menginventarisir permasalahan dalam pelaksanaan
kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu,
supervisi dan evaluasi
5.2.
Mendiskusikan
kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
5.3.
Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam
pelaksanaan kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan
mutu, supervisi dan evaluasi
6.
Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Seksi
Pendidikan Madrasah bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan
mutu, supervisi dan evaluasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dengan tahapan :
6.1.
Membahas
bahan laporan dengan atasan bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.2.
Membuat konsep laporan hasil
pelaksanaan tugas bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
6.3.
Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan
bidang kurikulum, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan
evaluasi
6.4.
Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas bidang kurikulum,
kelembagaan, tatalaksana, peningkatan mutu, supervisi dan evaluasi
7.
Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh pimpinan
baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.
Mempelajari
tugas
7.2.
Menjalankan
tugas
7.3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar