URAIAN TUGAS
Nama : Hayatullah Kumaini
NIP : 198207072009011014
Pangkat/Gol : Pengatur Muda / II.a
Jabatan : Stat Seksi Pendidikan Madrasah
Unit Kerja : Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi
1.
Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi
Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan,
sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) berdasarkan ketentuan yang berlaku
dan arahan pimpinan agar pimpinan dapat menyusun rencana Seksi Pendidikan Madrasah; dengan tahapan :
1.1.
Menginventarisir fasilitas Seksi
Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan
(EMIS)
1.2.
Menginventarisir alat pelayanan
Seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan bidang ketenagaan, sarana prasarana
dan Data Pendidikan (EMIS)
1.3.
Menginventarisir sumber sumber
pendanaan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana
prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
1.4.
Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan
kepada pimpinan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.
Melaksanakan pemantauan (T) kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan,
sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) secara priodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai
bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.
Membuat jadwal pemantauan bidang ketenagaan, sarana
prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.2.
Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim
teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.3. Mempelajari laporan dari tim
teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.4.
Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang
ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.5.
Membuat laporan hasil pemantauan bidang ketenagaan,
sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
3.
Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah bidang
ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) dengan cara
membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan
pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.
Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum
dilaksanakan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
3.2. Menghitung jumlah serapan
penggunaan anggaran bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan
(EMIS)
3.3. Membuat laporan hasil
evaluasi bidang ketenagaan, sarana
prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.
Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan
Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) sesuai
dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan
pertimbangan pimpinan; dengan tahapan :
4.1.
Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang
ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.2.
Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana
teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.3. Mengkonsultasikan laporan yang
terkumpul dengan pimpinan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data
Pendidikan (EMIS)
4.4.
Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang
ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
5.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data
Pendidikan (EMIS) dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada
dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang ; dengan tahapan :
5.1.
Menginventarisir permasalahan
dalam pelaksanaan kegiatan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data
Pendidikan (EMIS)
5.2.
Mendiskusikan
kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang ketenagaan,
sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
5.3. Memberikan langkah-langkah perbaikan
dalam pelaksanaan kegiatan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data
Pendidikan (EMIS)
6.
Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di
lingkungan seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana
dan Data Pendidikan (EMIS) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dengan tahapan :
6.1.
Membahas
bahan laporan dengan atasan bidang
ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang ketenagaan, sarana
prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.3. Mengkonsultasikan konsep
laporan kepada atasan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan
(EMIS)
6.4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan
tugas bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
7.
Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh pimpinan
baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.
Mempelajari
tugas
7.2.
Menjalankan
tugas
7.3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar