Hayatullah Kumaini


URAIAN TUGAS
Nama                         : Hayatullah Kumaini
NIP                            : 198207072009011014
Pangkat/Gol                : Pengatur Muda / II.a
Jabatan            : Stat Seksi Pendidikan Madrasah                                                                          
Unit Kerja                    : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

1.          Menyiapkan bahan (T) penyusunan Rencana Seksi Pendidikan Madrasah  bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan agar pimpinan dapat menyusun  rencana Seksi Pendidikan Madrasah; dengan tahapan :
1.1.          Menginventarisir fasilitas Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
1.2.         Menginventarisir alat pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
1.3.        Menginventarisir sumber sumber pendanaan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
1.4.         Mengkompilasi bahan/data rencana untuk diserahkan kepada pimpinan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.         Melaksanakan pemantauan (T) kegiatan pelayanan Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) secara priodik  sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan; dengan tahapan :
2.1.         Membuat jadwal pemantauan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.2.        Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada tim teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.3.       Mempelajari laporan dari tim teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.4.        Mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
2.5.        Membuat laporan hasil pemantauan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
3.        Mengevaluasi kegiatan (T) Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan; dengan tahapan :
3.1.        Mengklasifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
3.2.       Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
3.3.       Membuat laporan hasil evaluasi  bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.         Menganalisis pelaporan (T) kegiatan Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan; dengan tahapan :
4.1.         Mencatat laporan yang sudah diterima / masuk bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.2.        Mengkompilasi laporan laporan dari tim pelaksana teknis bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.3.       Mengkonsultasikan laporan yang terkumpul dengan pimpinan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
4.4.        Memperbaiki dokumen hasil laporan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
5.         Mengevaluasi pelaksanaan tugas (M) di lingkungan Seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang ; dengan tahapan :
5.1.         Menginventarisir permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
5.2.        Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan tugas dengan atasan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
5.3.       Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.        Melaporkan (M) pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Seksi Pendidikan Madrasah bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dengan tahapan :
6.1.        Membahas bahan laporan dengan atasan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.2.       Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.3.       Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
6.4.       Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas bidang ketenagaan, sarana prasarana dan Data Pendidikan (EMIS)
7.         Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dengan tahapan :
7.1.         Mempelajari tugas
7.2.        Menjalankan tugas
7.3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar