- A. LATAR BELAKANG
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, kepribadian, seni olahraga dan lainnya.
Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tahun 2013 merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Kompetisi ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri.
Kompetisi atau lomba ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang seni dan olahraga, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003.
B. DASAR
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dt.I.I./5/PP.00/187/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) dan Kompetisi Sain Madrasah (KSM) tahun 2013;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 685 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Tingkat Nasional Tahun 2013.
C. TEMA
“Menumbuhkembangkan sikap sportif, kreatif/profesional dalam mewujudkan madrasah berprestasi”.”
D. TUJUAN KEGIATAN
- Mengembangkan potensi dan kreativitas siswa.
- Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.
- Membangun budaya berkompetisi secara sehat, fair dan sportif.
- Membangun citra madrasah sebagai basis pengembangan rohani, jasmani, skill dan intelektualitas.
- Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri.
- Menumbuhkembangkan kepercayaan diri siswa.
- Terbangunnya rasa kebersamaan antar siswa madrasah secara nasional.
E. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan siswa Madrasah Aliyah terbaik dalam bidang olahraga dan seni.
F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Provinsi Sumatera Barat ini direncanakan pada tanggal 18 – 21 Juni 2013 dengan rincian tempat pelaksanaan sebagai berikut :
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
- Asrama Haji Perupuk Tabing Padang
- Komplek MAN 2 Padang
- GOR H. Agus Salim Padang
G. CABANG YANG DI LOMBAKAN
No | Cabang Lomba | Offisial | Peserta | Pelatih/panitia |
1 | Atletik | 3 orang | 10 orang | 1 orang |
2 | Bulutangkis | 3 orang | 8 orang | 1 orang |
3 | Tenis Meja | 3 orang | 8 orang | 1 orang |
4 | MTQ | 1 orang | 4 orang | 1 orang |
5 | Pidato B. Indonesia | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
6 | Pidato B. Arab | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
7 | Pidato B. Inggris | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
8 | Kaligrafi | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
| Jumlah | 14 orang | 38 orang | 8 orang |
Jumlah kontingen kota Bukittinggi seluruhnya sebanyak 60 orang.
Berkaitan dengan itu kami mohonkan Sdr menjadi sponsor dan berpartisipasi dalam iven tersebut baik berupa moril maupun materil dengan rincian Biaya sbb:
| |||||
|
|
| |||
|
|
| |||
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
Biaya konsumsi, akomodasi peserta selama 4 hari ditanggung oleh DIPA ( Daftar Isian Pengunaan Anggaran ) Kementerian Agama Kota Bukittinggi th 2013.
Demikian Proposal ini kami ajukan dengan harapan Sdr dapat Mengabulkannya , atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Bukittinggi, Mei 2013
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi
H.M.NUR MA
NIP 197010101997031006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar