Rabu, 29 Mei 2013

Sosialisasi BOS dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi Tahun 2013

  1. Juknis BOS MTs Negeri disini
  2. Juknis BOS MTs Negeri disini
  3. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 14 IPB/2011 tentang PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) LlNGKUP KEMENTERIAN AGAMA disini
  4. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 19 /PB/2013 tentang Tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban anggaran belanja negara disini
  5. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190 /PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA disini

bos2

PROPOSAL LAYANAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI BOS

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI

Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agama

Unit eselon I : Ditjen Pendidikan Islam

Program : Layanan manajemen dan Administrasi BOS

Hasil : Tersalurnya dana Bantuan Operasional Sekolah

Satker : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kegiatan : Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Indikator Kinerja Kegiatan : Dilakukan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Terlaksananya Rapat-rapat Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013

Volume : 1 (satu) kegiatanbos1

A. Latar Belakang

1. Dasar Hukum

a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;

b. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional;

c. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1998;

d. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menegah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1998;

e. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan

f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/u/2002 Tenteng Dewan Pendidikan Nasional Dan Komite Sekolah;

g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Tenteng Buku teks Pelajaran;

h. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 Tenteng Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahundan Pemberantasan Buta Aksara;

i. Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama RI;

j. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama;

2. Gambaran Umum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar . Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggu jawab Negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, dan Mi, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut sekaligus sebagai TIM Manajemen BOS Kota. Oleh sebab itu Kantor Kementerian Agama memerlukan Kegiatan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013 untuk memantau pelaksanaan kegiatan BOS di Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama tersebut.

B. Kegiatan yang Dilaksanakan

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan untuk pemantauan dan melakukan pengawasan pelaksanaan alokasi dana BOS di Madrasah di bawah lingkungan Kementerian Agama Kota Bukittinggi di antaranya:

1. Rapat-rapat

2. Sosialisasi (Peraturan, pelaksanaan, Pengelolaan BOS)

C. Maksud dan Tujuan

Secara umum dapat di gambarkan tujuan dari BOS adalah untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik di madrasah Negeri maupun Swasta sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah di karenakan tidak mempunyai biaya, namun secara khusus Safeguarding (TIM Manajemen BOS, Sosialisasi, Pendataan, Verivikasi dan Monev BOS) bertujuan untuk :

1. Rapat-rapat.

2. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Tim manajemen BOS Madrasah, tentang peraturan BOS, Pengelolaan BOS

D. Indikator Keluaran dan Keluaran

1. Rapat-rapat.

2. Sosilisasi BOS diharapkan agar TIM manajemen BOS madrasah Paham terhadap pelaksanaan BOS di madrasah.

E. Cara Pelaksanaan Kegiatan

1. Rapat-rapat.

2. Sosialisasi TIM manajemen BOS Kota akan mengundang seluruh TIM manajemen BOS madrasah melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata cara pelaksanaan BOS di madrasah.

F. Tempat Kegiatan

1. Rapat-Rapat dilaksanakan di Kantor Kemenag. Kota Bukittinggi

2. Sosialisasi dan Evaluasi dilaksanakan di Meeting room Nikita Hotel Bukittinggi

G. Pelaksana kegiatan

1. Rapat-rapat

2. Sosialisasi, Pendataan, Verifikasi data, Monev di laksankan oleh pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang tergabung kedalam TIM BOS Kota berjumlah 10 (Sepuluh) orang yang terdiri dari:

a. Pengarah

b. Penanggung jawab

c. Ketua

d. Wakil Ketua

e. Sekretaris

f. Bendahara

g. 4 (empat) orang anggota

3. Narasumber

Khusus untuk Sosialisasi Nara sumber direncanakan dari TIM BOS Propinsi dan BPKP atau unsur instansi terkait

4. Moderator Pengolah BOS Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

H. Penanggung jawab Kegiatan

Penanggung jawab kegiatan Safeguarding BOS ini adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi selaku TIM BOS Kota

I. Jadwal Kegiatan

Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi BOS pada Madrasah di laksanakan Tanggal 29 Mei 2013 dan Evaluasi diperuntukan Bulan Nopember 2013.

J. Biaya

Sumber dana kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi BOS ini adalah DIPA Kantor Kementerian Agama Kotra Bukittinggi kegiatan layanan Manajemen dan Administrasi BOS

1 komentar: