Senin, 12 Agustus 2013
Hari Pertama Kerja di Bulan Syawal 1434 H
Selasa, 30 Juli 2013
Semangat kebersamaan dengan MTsN 1 Bukittinggi Peduli dan berbagi
Laporan Hayatullah Kumaini
Bukittinggi, Rabu 31/7 di Gulai Bancah Bukittinggi Keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bukittinggi Ramadhan Tahun 1434 H menyebarkan semangat peduli dan berbagi sekitar Rp. 48.073.000,-. terbagikan dan tersalurkan kepada yang berhak menerima. Dana tersebut terkumpul dari para guru, pegawai, komite, orang tua siswa/wali dan para siswa madrasah ini.
Kegiatan ini rencananya dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Muhamad Nur, MA, ketika diwawancara di ruang kerjanya beliau menyampaikan “ Berbagi dan peduli adalah anjuran agama islam yang kita anut, berinfaq dan bersedekah adalah bukti dan wujud rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. dan juga wujud rasa peduli serta sosial antar sesama. Sampai hari ini kita tidak pernah mendengar berita kalau ada orang yang bangkrut hidupnya karena ia rajin berinfaq dan bersedekah”.
“ Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bukittinggi khusus untuk tahun 2013 ini, karena sangat luar biasa sekali prestasi yang diraih dari berbagai aspek, semoga prestasi ini dapat selalu dipertahankan” tambah Kakankemenag Bukittinggi dalam sambutannya.
Kepala Seksi Pendidikan Marasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag saat ditemui diruang kerjannya menyatakan bahwa “kegiatan rutin peduli dan berbagi di MTsN 1 Bukittiggi adalah kegiatan yang pantas mendapat apresiasi dan pujian serta tertular kepada instansi lain. Tahun ini dengan jumlah lebih kurang Rp. 48.073.000,- insya Allah hari ini akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya, seperti tahun kemeren dengan jumlah Rp.40.356.500,- “Tambahnya.
Kepala MTsN 1 Bukittinggi, HJ. Aisyah S. S.Ag, M.Pd menyampaikan di tempat yang berbeda melalui keterangan Kaur TU MTsN 1 Sukiman “menyatakan bahwa kegiatan MTsN 1Bukittinggi berbagi dan peduli ini kegiatan ini terlaksana karena sudah terprogram, serta bimbingan Keluarga Beasar Kementerian Agama Kota Bukittinggi dan juga berkat adanya kebersamaan semua komponen madrasah, semuanya terlibat mulai dari siswa, wali murid, guru, pegawai,komite, masyarakat sekitar dan lain-lain yang ikut terlibat.
Rincian Uang Masuk | ||
1 | Infaq Harian | Rp 7.729.000 |
2 | Zakat Dari Wali Siswa | Rp 17.298.000 |
3 | Infaq Dari Wali Siswa | Rp 4.491.000 |
4 | Sadaqah Dari Wali Siswa | Rp 5.713.000 |
5 | Zakat Dari Guru Dan Pegawai | Rp 5.842.000 |
6 | Zakat Dari Ibu Komite | Rp 7.000.000 |
Jumlah | Rp 48.073.000 | |
Rincian Uang Keluar | ||
1 | Untuk Siswa Kurang Mampu Sebanyak 217 Siswa @ Rp. 150.000 | Rp 32.550.000 |
2 | Untuk Masyarakat Sekitar | Rp 4.500.000 |
3 | Untuk Perbaikan Fasilitas Umum | Rp 4.983.000 |
4 | Untuk PTT, GTT dan Karyawan | Rp 6.040.000 |
Jumlah | Rp 48.073.000 |
Jumat, 31 Mei 2013
Usulan Calon Mustahiq Penerima Zakat
Rabu, 29 Mei 2013
Sosialisasi BOS dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi Tahun 2013
- Juknis BOS MTs Negeri disini
- Juknis BOS MTs Negeri disini
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 14 IPB/2011 tentang PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) LlNGKUP KEMENTERIAN AGAMA disini
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 19 /PB/2013 tentang Tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban anggaran belanja negara disini
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190 /PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA disini
PROPOSAL LAYANAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI BOS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agama
Unit eselon I : Ditjen Pendidikan Islam
Program : Layanan manajemen dan Administrasi BOS
Hasil : Tersalurnya dana Bantuan Operasional Sekolah
Satker : Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Kegiatan : Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013
Indikator Kinerja Kegiatan : Dilakukan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Terlaksananya Rapat-rapat Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
b. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional;
c. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1998;
d. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menegah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1998;
e. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/u/2002 Tenteng Dewan Pendidikan Nasional Dan Komite Sekolah;
g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Tenteng Buku teks Pelajaran;
h. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 Tenteng Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahundan Pemberantasan Buta Aksara;
i. Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama RI;
j. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama;
2. Gambaran Umum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar . Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggu jawab Negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, dan Mi, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut sekaligus sebagai TIM Manajemen BOS Kota. Oleh sebab itu Kantor Kementerian Agama memerlukan Kegiatan Rapat-rapat, Sosialisasi dan Evaluasi BOS Tahun 2013 untuk memantau pelaksanaan kegiatan BOS di Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama tersebut.
B. Kegiatan yang Dilaksanakan
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan untuk pemantauan dan melakukan pengawasan pelaksanaan alokasi dana BOS di Madrasah di bawah lingkungan Kementerian Agama Kota Bukittinggi di antaranya:
1. Rapat-rapat
2. Sosialisasi (Peraturan, pelaksanaan, Pengelolaan BOS)
C. Maksud dan Tujuan
Secara umum dapat di gambarkan tujuan dari BOS adalah untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik di madrasah Negeri maupun Swasta sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah di karenakan tidak mempunyai biaya, namun secara khusus Safeguarding (TIM Manajemen BOS, Sosialisasi, Pendataan, Verivikasi dan Monev BOS) bertujuan untuk :
1. Rapat-rapat.
2. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Tim manajemen BOS Madrasah, tentang peraturan BOS, Pengelolaan BOS
D. Indikator Keluaran dan Keluaran
1. Rapat-rapat.
2. Sosilisasi BOS diharapkan agar TIM manajemen BOS madrasah Paham terhadap pelaksanaan BOS di madrasah.
E. Cara Pelaksanaan Kegiatan
1. Rapat-rapat.
2. Sosialisasi TIM manajemen BOS Kota akan mengundang seluruh TIM manajemen BOS madrasah melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata cara pelaksanaan BOS di madrasah.
F. Tempat Kegiatan
1. Rapat-Rapat dilaksanakan di Kantor Kemenag. Kota Bukittinggi
2. Sosialisasi dan Evaluasi dilaksanakan di Meeting room Nikita Hotel Bukittinggi
G. Pelaksana kegiatan
1. Rapat-rapat
2. Sosialisasi, Pendataan, Verifikasi data, Monev di laksankan oleh pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang tergabung kedalam TIM BOS Kota berjumlah 10 (Sepuluh) orang yang terdiri dari:
a. Pengarah
b. Penanggung jawab
c. Ketua
d. Wakil Ketua
e. Sekretaris
f. Bendahara
g. 4 (empat) orang anggota
3. Narasumber
Khusus untuk Sosialisasi Nara sumber direncanakan dari TIM BOS Propinsi dan BPKP atau unsur instansi terkait
4. Moderator Pengolah BOS Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi
H. Penanggung jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Safeguarding BOS ini adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi selaku TIM BOS Kota
I. Jadwal Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi BOS pada Madrasah di laksanakan Tanggal 29 Mei 2013 dan Evaluasi diperuntukan Bulan Nopember 2013.
J. Biaya
Sumber dana kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi BOS ini adalah DIPA Kantor Kementerian Agama Kotra Bukittinggi kegiatan layanan Manajemen dan Administrasi BOS
Pembukaan Sosialisasi BOS Tahun 2013
- Kebijakan Kementerian Agama Tentang BOS oleh Tim Manajemen BOS Wilayah Kemenag Sumbar
- Penggunaan Dana BOS MI, MTs dan MA serta cara pelaporannya oleh Tim BPKP Prov. Sumbar.
- Proses Pencairan Dana BOS MI, MTs dan MA Oleh Tim KPPN Bukittinggi.
Senin, 27 Mei 2013
PROPOSAL BANTUAN UNTUK PELAKSANAAN AJANG KOMPETISI SENI DAN OLAH RAGA ( AKSIOMA ) TINGKAT PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
- A. LATAR BELAKANG
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, kepribadian, seni olahraga dan lainnya.
Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tahun 2013 merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Kompetisi ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri.
Kompetisi atau lomba ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang seni dan olahraga, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003.
B. DASAR
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dt.I.I./5/PP.00/187/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) dan Kompetisi Sain Madrasah (KSM) tahun 2013;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 685 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Tingkat Nasional Tahun 2013.
C. TEMA
“Menumbuhkembangkan sikap sportif, kreatif/profesional dalam mewujudkan madrasah berprestasi”.”
D. TUJUAN KEGIATAN
- Mengembangkan potensi dan kreativitas siswa.
- Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.
- Membangun budaya berkompetisi secara sehat, fair dan sportif.
- Membangun citra madrasah sebagai basis pengembangan rohani, jasmani, skill dan intelektualitas.
- Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri.
- Menumbuhkembangkan kepercayaan diri siswa.
- Terbangunnya rasa kebersamaan antar siswa madrasah secara nasional.
E. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan siswa Madrasah Aliyah terbaik dalam bidang olahraga dan seni.
F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Provinsi Sumatera Barat ini direncanakan pada tanggal 18 – 21 Juni 2013 dengan rincian tempat pelaksanaan sebagai berikut :
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
- Asrama Haji Perupuk Tabing Padang
- Komplek MAN 2 Padang
- GOR H. Agus Salim Padang
G. CABANG YANG DI LOMBAKAN
No | Cabang Lomba | Offisial | Peserta | Pelatih/panitia |
1 | Atletik | 3 orang | 10 orang | 1 orang |
2 | Bulutangkis | 3 orang | 8 orang | 1 orang |
3 | Tenis Meja | 3 orang | 8 orang | 1 orang |
4 | MTQ | 1 orang | 4 orang | 1 orang |
5 | Pidato B. Indonesia | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
6 | Pidato B. Arab | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
7 | Pidato B. Inggris | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
8 | Kaligrafi | 1 orang | 2 orang | 1 orang |
| Jumlah | 14 orang | 38 orang | 8 orang |
Jumlah kontingen kota Bukittinggi seluruhnya sebanyak 60 orang.
Berkaitan dengan itu kami mohonkan Sdr menjadi sponsor dan berpartisipasi dalam iven tersebut baik berupa moril maupun materil dengan rincian Biaya sbb:
| |||||
|
|
| |||
|
|
| |||
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
Biaya konsumsi, akomodasi peserta selama 4 hari ditanggung oleh DIPA ( Daftar Isian Pengunaan Anggaran ) Kementerian Agama Kota Bukittinggi th 2013.
Demikian Proposal ini kami ajukan dengan harapan Sdr dapat Mengabulkannya , atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Bukittinggi, Mei 2013
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi
H.M.NUR MA
NIP 197010101997031006
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga (AKSIOMA) 2013
Salah satu faktor kunci untuk mengembangkan potensi peserta didik baik pada bidang pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, bahasa, dan kecakapan, hidup lainnya, perlu ada upaya maksimal baik melalui proses pembelajaran yang bermutu maupun latihan-latihan yang kontinue dan komprehensif. Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat dijadikan ajang untuk mengembangkan potensi peserta didik pada bidang olahraga dan seni sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi siswa dan mutu madrasah.
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan panduan semua pihak agar setiap kegiatan dapat
- Aksioma Tingkat Kota Bukittinggi
- Aksioma Tingkat Wilayah Prov. Sumbar : Pedoman Disini
Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2013
Untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang memiliki hambatan mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN menetapkan program “Bantuan Siswa Miskin “ (selanjutnya disebut Program BSM). Program BSM adalah program bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah serta Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, yang orangtuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Program BSM ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu dan menarik siswa miskin agar memperoleh akses layanan pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, serta mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Penyaluran dana Program BSM di madrasah dilakukan melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Madrasah Negeri dikirim langsung ke rekening siswa penerima dana Program BSM yang telah ditetapkan.
Minggu, 26 Mei 2013
Pedoman Kompetisi Sains Madrasah 2013
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2013 merupakan KSM yang kedua setelah menyelenggarakan KSM pertama pada tahun 2012 di Kota Bandung. KSM sebagai wadah untuk melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah dapat menjadi ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu
mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
- Tingkat Kota Bukittinggi Pedoman
- Tingkat Propinsi Sumbar Pedoman donwloud disini
- Tingkat Nasional
Senin, 29 April 2013
2 Aliyah Swasta Persiapan Akreditasi 2013
Kepada dua orang Kepala madrasah yang dikunjungi pada waktu yang berbeda Kepala Seksi Pendidikan Madrasah menyampaikan :"perlu adanya rapat bersama Kamad. dengan seluruh para tenaga pendidik, waka serta yayasan untuk menyatukan visi dan argumentasi dalam menghadapi kedatangan TIM asesor BAP yang akan datang".
Menjelang kedatangan tim asesor itu diharapkan seluruh guru saling bekerjasama untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, tambah buk Kasi tersebut.
Dalam kunjungan tersebut terlihat kepala madrasah dan guru bersemangat dan saling bekerjasama dalam persiapan akreditasi tersebut, terbukti dengan antusias dan kehadiran guru termasuk guru tidak tetap yayasan dan guru yang menambah jam tatap muka.